Kurikulum merupakan rancangan keseluruhan dari kegiatan pembelajaran mahasiswa sebagai pedoman program studi dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatannya untuk mencapai tujuan program studi. Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi.
Kurikulum yang dirancang untuk diterapkan di perguruan tinggi berisikan keterangan atau penjelasan yang mencakup kompetensi lulusan dalam pengembangan bidang ilmu, tingkat pemahaman tentang bidang ilmunya, kemampuan mengkomunikasikan hasil pemikiran dan karyanya secara lisan dan tertulis, kemampuan menggunakan pengetahuan dan keterampilannya dalam kawasan keahliannya untuk menemukan jawaban dan atau memecahkan masalah kompleks termasuk yang memerlukan pendekatan lintas disiplin ilmu.
Pemberlakuan KKNI menghendaki setiap program studi untuk dapat merumuskan capaian pembelajaran (learning outcomes). Capaian Pembelajaran (learning outcomes) adalah internasilisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan (science), pengetahuan (knowledge), pengetahuan praktis (know how), ketrampilan (skills), afeksi, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja. Deskripsi kualifikasi KKNI menjabarkan capaian pembelajaran pada lingkup program studi yang berlaku secara umum dan lebih rinci di tingkat nasional.
Categorías CINE (ISCED)